WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret istrinya hingga berujung kematian dua pelaku di Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI secara tegas meminta perkara tersebut dihentikan, Rabu (28/1/2026).
Permintaan itu menjadi kesimpulan resmi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga:
Listyo Sigit Bicara Blak-blakan soal Isu Polri di Bawah Kementerian
Keputusan diambil setelah Komisi III mendengarkan keterangan langsung dari pihak keluarga Hogi, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara diminta berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
MA Usul Hakim Dijaga TNI-Polri dalam RUU Jabatan Hakim
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta para penegak hukum untuk memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan keadilan harus dikedepankan dibanding kepastian hukum semata.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tutur Habiburokhman.
Diketahui sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dua pelaku penjambretan yang ia kejar meninggal dunia.
Usai rapat, Habiburokhman kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Habiburokhman.
Ia menilai peristiwa tersebut juga tidak layak dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana.
“Dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” lanjutnya.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya dan bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang mengatur kewenangan Kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa secara administratif surat permintaan penghentian perkara telah ditandatangani.
“Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani dan akan dikirimkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan juga kepada Kapolri,” ujar Habiburokhman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]