WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya dinilai tidak memenuhi unsur pidana setelah Komisi III DPR menyatakan perkara tersebut seharusnya dihentikan demi kepastian dan keadilan hukum.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Minta Dukungan Alat Modern untuk Tingkatkan OTT
Habiburokhman menyatakan perkara yang menimpa Hogi Minaya tidak layak dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana setelah seluruh keterangan pihak terkait didengarkan secara menyeluruh.
"Setelah mendengar keterangan dari masyarakat, kuasa hukum, Polres Sleman, dan Kejari Sleman, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur peristiwa pidana dan Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka," tulis Habiburokhman melalui akun Facebook pribadinya.
Pernyataan tersebut pun menjadi perhatian luas publik dan dibagikan ulang oleh warganet sebagai kabar yang dinilai memberi rasa keadilan.
Baca Juga:
Listyo Sigit Bicara Blak-blakan soal Isu Polri di Bawah Kementerian
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR secara tegas meminta agar penanganan perkara ini dihentikan melalui mekanisme hukum formal, bukan melalui pendekatan restorative justice.
Penghentian perkara tersebut diminta dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru demi menjamin kepastian hukum.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat insiden kejar-kejaran dengan dua penjambret yang merampas tas milik istrinya, Arsita Minaya.
Dalam peristiwa tersebut, Hogi mengejar kedua pelaku menggunakan mobil setelah istrinya menjadi korban penjambretan.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis ketika dua penjambret bermotor terjatuh dan terpental ke aspal hingga meninggal dunia di kawasan Jembatan Layang Janti, Yogyakarta.
Atas kejadian itu, kepolisian menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hogi dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada meninggalnya dua orang penjambret tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]