WahanaNews.co, Jakarta - Empat terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Komnas HAM menyebut sempat menerima laporan dugaan penganiayaan oleh penyidik.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu dilakukan oleh keempat terpidana yakni Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada Selasa, 13 September 2016.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.
"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta klarifikasi kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat 20 Januari 2017.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriksa para penyidik yang diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.
Terkini, kata dia, Komnas HAM juga kembali menyurati Polda Jawa Barat untuk meminta perkembangan pencarian tiga orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
"Meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina," jelasnya.