"Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Saka mengklaim dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan dan mengaku heran mengapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.
"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).
Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika masih berusia 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda motor.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah anggota polisi di lokasi dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.
Saka mengklaim tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota bersama yang lain.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.