WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemukan fakta adanya tindak kekerasan terhadap kematian tahanan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Freddy Nicolaus.
Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Nina Chesly menuturkan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya temuan bahwa kondisi luka lecet pada bokong dan empat anggota gerak. Lalu, ditemukan pula luka lebam pada anggota gerak atas tubuh.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar memar pada anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," ucap Nina dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).
Lebih jauh dikatakannya, penyebab kematian Freddy karena yang bersangkutan memiliki penyakit gangguan metabolisme tubuh. Kepastian itu didapat dari hasil otopsi yang dilakukan dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saudara Freddy meninggal dunia dalam status sebagai tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat penyakit metanolisme berdasarkan hasil otopsi dari RS Polri," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dia menjelaskan, tindak kekerasan baru terjadi setelah korban diserahkan oleh Satresnaekoba ke Sat Tahti Polres Metro Jakarta Selatan sejak 6 Januari 2022.
Dipaparkan Nina, selama ditahan, Freddy mengaku mendapat tindak kekerasan. Menurut Nina, Freddy kerap mengadukan apa yang dialaminya kepada teman ke keluarganya.
"Setidaknya 4 tindak kekerasan yang dialami korban, antara lain, dipukul, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberi makanan," ucapnya.