Penggunaan drone dinilai efektif untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit dijangkau kamera CCTV statis.
Memasuki agenda besar Operasi Ketupat 2026, Korlantas Polri menargetkan penegakan hukum digital menjadi porsi dominan dalam pengawasan lalu lintas.
Baca Juga:
Viral Mobil Panther Melaju Sendiri di Tol Jakarta–Cikampek, Pengemudi Ditemukan Meninggal Dunia
Langkah tersebut diambil untuk mengedepankan pendekatan humanis kepolisian saat melayani masyarakat, khususnya para pemudik.
"Cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan," papar Irjen Agus.
Ia mengungkapkan bahwa dalam Operasi Ketupat, kebijakan penindakan akan didominasi oleh ETLE.
Baca Juga:
ETLE Drone Mulai Melangit, Korlantas Awasi Pelanggaran Lalu Lintas dari Udara
"Bahkan ada kebijakan ETLE penegakan hukum 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen," katanya.
Irjen Agus menegaskan bahwa masifnya penggunaan ETLE bukan ditujukan untuk memperbanyak jumlah tilang, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas.
"ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan," tegasnya.