WahanaNews.co | Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Dastim (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Dastim diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 348.124.720.
Baca Juga:
KPK Ungkap Skema Setoran Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
"Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan, tersangka melakukan korupsi pada 2018.
Perbuatannya diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Akibat korupsi yang dilakukan Pjs kades ini, pembangunan desa menjadi tidak terlaksana.
Ada beberapa bangunan fisik yang mangkrak karena korupsi PNS Kabupaten Bekasi ini.
"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," tuturnya.