Penyelidikan di kepolisian terkait kasus korupsi Pjs Kades ini telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi hari ini," sambungnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen buku tabungan, fotokopi legalisir laporan hingga berita acara serah-terima jabatan kepala desa.
Akibat perbuatannya itu, DT dijerat dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini bunyi Pasal 3:
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh)."
Adapun bunyi Pasal 8:
"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun." [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.