WahanaNews.co | Tim Jampidmil Kejagung masih terus melacak aset Kolonel Czi (purn) CW AHT dan KGS MMS, tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Aset itu berada di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jalan Embarkasih H. Nomor 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (24/5) kemarin.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Terapis Pijat Asal Buleleng 3 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Pengancaman
"Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/5).
Ketut mengatakan, tim Jampidmil Kejagung kemudian meninjau dua unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16, kamar Nomor 130 dan 131 dan Tive Kolonial Nomor 19, kamar Nomor 236 dan 237 di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention setelah berkoordinasi dengan Kejari Boyolali. Keesokan harinya tim gabungan menyita aset tersebut
"Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," ujar dia.
Baca Juga:
Bunuh Adik Kelas, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Peran Tersangka
Tersangka berperan menunjuk tersangka KGS MMS sebagai penyedia lahan perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Sumatera Selatan. KGS MMS sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan sejak 16 Maret 2022.
Tersangka CW AHT diduga melakukan penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg. Dugaan penyimpangan itu yakni pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.