"Tim penyidik koneksiktas telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib Perumahan TNI AD atau dikenal TWP AD tahun 2013-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/12).
Leonard mengatakan, Brigjen YAK telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni dan ditahan di Institusi penahanan militer TNI AD. "Sementara, NPP hari ini ditahan sampai 20 Sesember 2021. Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Terapis Pijat Asal Buleleng 3 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Leonard menjelaskan duduk perkara tersebut. Dia mengatakan, kasus ini berawal dari penyimpangan dilakukan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD. Tersangka melakukan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP sebagaimana keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor Kep/181/III/2018, 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka NPP selaku Dirut PT Griyasari Harta," kata Leonard.
Leonard menambahkan, Brigjen TNI YAK juga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama kepada A, selaku Direktur Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purnawirawan, dan saudara KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga.
Baca Juga:
Bunuh Adik Kelas, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
Domain dana TWP tersebut yang disalahgunakan tersebut adalah keuangan negara sehingga dapat menjadi kerugian keuangan negara.
"Di mana dana itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," ujar dia.
Sehingga atas perbuatan kedua tersangka negara harus terbebani mengembalikan uang digunakan Brigjen TNI YAK dan NPP, untuk kepentingan para prajurit sebagaimana tujuan dari program TWP.