"Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127,736 miliar," bebernya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Terapis Pijat Asal Buleleng 3 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Pakai Uang Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi
Leonard melanjutkan, uang hasil korupsi digunakan Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi itu. Aksi culas dilakukan Brigjen TNI YAK dengan memindahkan uang dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
Tersangka berdalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi
Baca Juga:
Bunuh Adik Kelas, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah Rp127,736 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP," sebutnya.
Sementara peran tersangka NPP yang menerima uang dari Brigjen YKK menggunakan dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk perusahaan PT Griya Sari Harta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.