WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi besar kembali menggerogoti dunia perbankan nasional, kali ini menyeret nama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah pejabat tinggi dari bank-bank daerah.
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap skema pemberian kredit fiktif bernilai triliunan rupiah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari satu triliun.
Baca Juga:
Digeledah Kejaksaan, Kantor Bank BUMN Ini Diduga Jadi Sarang Penilap Dana Rp 17 Miliar
Praktik-praktik manipulatif dan pelanggaran prosedur ditemukan terjadi secara sistematis, mulai dari analisis kredit yang lemah hingga penyalahgunaan dana oleh pihak peminjam.
Pada Senin (21/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah dan daerah kepada PT Sritex.
Para tersangka terdiri dari petinggi perusahaan serta direksi dan pejabat strategis dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI AD Juru Bayar Bekang Cibinong Dituntut 14 Tahun Penjara
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renaldi (YR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), Benny Riswandi (BR), dan Suldiarta (SD).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa tindak pidana para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex, menjadi otak permohonan kredit fiktif. Ia diketahui menandatangani pengajuan kredit ke Bank DKI Jakarta dengan dokumen invoice palsu, serta menggunakan dana pencairan untuk melunasi utang medium term note (MTN), bukan untuk modal kerja sebagaimana diajukan.