Ia bahkan tidak mengevaluasi laporan keuangan dan tidak memastikan jaminan fisik.
“Padahal Sritex diketahui sedang mengalami penurunan produksi dan peningkatan kewajiban utang,” ungkap Nurcahyo.
Baca Juga:
Digeledah Kejaksaan, Kantor Bank BUMN Ini Diduga Jadi Sarang Penilap Dana Rp 17 Miliar
Terakhir, Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020), menandatangani usulan persetujuan kredit berdasarkan data yang tidak diverifikasi kebenarannya.
Ia bahkan tidak memastikan analisis kredit dibuat berdasarkan kemampuan pembayaran debitur.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun. Dana kredit yang diberikan tidak digunakan untuk kegiatan produktif melainkan untuk membayar utang lama serta membeli aset nonproduktif.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI AD Juru Bayar Bekang Cibinong Dituntut 14 Tahun Penjara
Rinciannya, Bank Jateng memberikan kredit senilai Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Jakarta Rp149 miliar.
Penyidik menyatakan, seluruh kredit yang disalurkan kepada PT Sritex dalam perkara ini dilakukan dengan menyimpang dari prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition), serta tanpa verifikasi dan kontrol risiko yang memadai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.