(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
Wamenkum HAM: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)diatur dalam Peraturan Menteri.
Pembebasan bersyarat juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15, berbunyi:
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syaratsyarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.