h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9).
Sembilan tahun silam, Gubernur Banten nonaktif saat itu Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar, demi memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Ditambah dengan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Ratu Atut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ajuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ratu Atut dengan sanksi 10 tahun penjara, yang diperberat dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Sedangkan, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pinangki hanya ditahan dua tahun. Dia resmi bebas bersyarat atas kasus pidananya menerima suap dan pencucian uang dari koruptor yang berstatus buron kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Yang memberatkan vonis kepada Pinangki ialah karena dia merupakan sosok aparat penegak hukum dan menjabat sebagai jaksa.
Dia pun berusaha menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak–pihak lain, menikmati hasil korupsi, menyampaikan keterangan secara berbelit–belit ketika proses pemeriksaan, dan enggan untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.