Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, lantas dipersingkat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ucap dia.
Yekti memaparkan, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Kita sudah keluar undang-undang nomor 22 tahun 2022. Jadi dia sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan," jelasnya.
Baca Juga:
Sepakat Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pimpinan KPK Sarankan Tahanan Berkebun untuk Bertahan Hidup
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan Pinangki telah menjalani masa hukuman 2/3 atau paling singkat 9 bulan hukuman.
"Sudah menjalani 2/3-nya dan mendapat remisi secara aturan sudah menjalani 2/3 pidananya dan secara waktu sudah memenuhi syarat," kata Rika saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (6/9). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.