WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membongkar praktik pemerasan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para pengepul uang hasil pemerasan agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik, Jumat (23/1/2026).
Pengembalian uang dinilai krusial untuk mengoptimalkan pengusutan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar
“Kami mendapatkan informasi sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa yang mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan para pengepul berasal dari hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati.
“Tidak hanya terjadi di satu kecamatan, tetapi di sejumlah wilayah Kabupaten Pati, dan kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati, Sita Uang Ratusan Juta
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada Minggu (19/1/2026).
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken sebagai tersangka karena diduga menjadi operator lapangan dalam praktik pemerasan tersebut.