Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Penyidik menduga ketiganya merupakan orang kepercayaan Sudewo yang bertugas mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.
Baca Juga:
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar
Dugaan pemerasan bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan dibuka pada Maret 2026.
Momentum tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengomersialkan jabatan perangkat desa.
Penyidik KPK mengendus adanya 601 jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan dengan tarif ratusan juta rupiah per calon.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati, Sita Uang Ratusan Juta
Perangkat desa merupakan jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi dalam struktur pemerintahan desa.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa skema pemerasan tersebut telah dirancang sejak November 2025.
Sudewo disebut dibantu tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator di tingkat kecamatan.