Tim tersebut berperan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa melalui para kepala desa.
Abdul Suyono dan Sumarjiono diketahui aktif menghubungi para kepala desa dan memberi instruksi agar menarik uang dari para kandidat.
Baca Juga:
Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,6 Miliar
Tarif yang dipatok mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per pendaftar atas arahan Sudewo.
Nilai tersebut diduga dinaikkan dari tarif awal yang sebelumnya berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon.
Pengumpulan uang dilakukan dengan unsur paksaan karena calon yang menolak membayar diancam tidak akan diloloskan dalam seleksi.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pati, Sita Uang Ratusan Juta
Penyidik menduga Sudewo memiliki peran sentral karena pengesahan formasi jabatan perangkat desa berada di tangannya sebagai kepala daerah.
Hingga Sabtu (18/1/2026), Sudewo diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul.