WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan agar tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat, dengan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD, hingga DPR menyampaikan pandangan masing-masing mengenai penanganan kasus tersebut.
Tiga perkara yang menjadi sorotan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sehingga muncul dorongan agar KPK mengambil alih proses penanganannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mesa usai menyerahkan surat aspirasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mesa bersama enam mahasiswa UGM lainnya datang membawa bunga, poster, dan surat yang kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Chrystelina.
Surat tersebut, kata Mesa, merupakan bentuk kegelisahan mahasiswa terhadap maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Jadi kita bisa berharap apa lagi sama aparat negara, aparat penegak hukum di sini?” ujarnya.