Senada dengan Mesa, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM Putra juga meminta agar perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah segera ditangani KPK.
Menurut Putra, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dinilai tepat menangani perkara tersebut.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
“Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi. Itu saja,” kata Putra.
Ia menilai perkara tersebut menyimpan sejumlah potensi persoalan apabila tidak ditangani secara cermat, salah satunya berkaitan dengan status tersangka yang telah ditetapkan sementara pemeriksaan terhadap Febrie disebut belum dilakukan.
Putra juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya upaya praperadilan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum apabila aspek prosedural dipersoalkan.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
“Nah, kekhawatiran kami adalah bahwa FA ini akhirnya, FA sebagai tersangka, men-challenge melalui praperadilan. Sehingga kami di sini memandang bahwa KPK, ya meskipun di tahun 2019 secara struktural dilemahkan, tapi kami memandang bahwa akhirnya KPK masih mempunyai esensi atau semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengusulkan agar KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menurut pandangannya tidak sesuai dengan hukum acara pidana.