“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, yang terjadi dalam perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Ia juga menyebut mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Atas dasar itu, Mahfud berpandangan pengalihan penyidikan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.
Menanggapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih tidak mengulas substansi kritik yang disampaikan Mahfud.
Menurut Kapolri, persoalan tersebut telah dijelaskan sebelumnya dalam forum rapat.