“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembahasan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara masih terlalu dini karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
Menurut Setyo, KPK menghormati proses yang sedang berjalan sembari terus melakukan koordinasi dan mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan setiap permintaan supervisi nantinya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di KPK.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara apabila dipandang perlu.
“Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Habiburokhman menilai pengawasan melalui mekanisme supervisi oleh KPK terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Agung juga dapat menjadi langkah yang sesuai dengan ketentuan.