WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pelaporan LHKPN merupakan sesuatu yang wajib bagi penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik untuk melapor harta kekayaan.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (21/10).
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025," sambungnya.
Apabila menghadapi kendala saat mengisi LHKPN, Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu melakukan pendampingan.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui elhkpn.kpk.go.id," ucap Budi.
Pada hari ini, Prabowo melantik sejumlah Menteri Koordinator, Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara untuk membantu tugasnya lima tahun mendatang. Terdapat nomenklatur baru kementerian dalam kabinet tersebut.
Melansir CNN Indonesia, harta kekayaan para menteri Kabinet Merah Putih. Laporan tersebut secara lengkap dapat dilihat di laman e-LHKPN KPK.