WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah kendaraan dan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Sabtu (8/6/2024). Penyidik KPK menyita total 72 mobil, 32 motor, tanah, bangunan, dan uang tunai sebesar Rp8,7 miliar.
Penyitaan ini dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
Dua tempat di antara yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut barang bukti yang disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.
Selain itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 barang mewah berupa jam tangan merek Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Belum bisa dipastikan barang bukti yang disita kali ini bagian dari penyitaan barang bukti sebelumnya atau bukan.