WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah sorotan publik, KPK akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas polemik pengalihan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Efek Perang Timur Tengah: Asia Serbu Minyak Rusia, Stok Terancam
"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah telah melalui pembahasan internal di lingkungan KPK.
Menurutnya, berbagai aspek termasuk potensi reaksi publik telah dipertimbangkan sebelum keputusan tersebut diambil oleh lembaga.
Baca Juga:
Ketua Ikasa "93" Resmikan Masjid Aisyah di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara
"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.
Asep mengungkapkan dirinya turut hadir dalam rapat yang memutuskan pengalihan status penahanan tersebut.
Ia menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan itu nantinya juga akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk ditelaah lebih lanjut.