"Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa tidak ada campur tangan pihak luar dalam keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
Baca Juga:
Efek Perang Timur Tengah: Asia Serbu Minyak Rusia, Stok Terancam
Ia memastikan langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam KUHAP lama maupun aturan terbaru.
"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Baca Juga:
Ketua Ikasa "93" Resmikan Masjid Aisyah di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara
Namun, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.