WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini. KPK sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar hakim, Selasa (21/1) melansir CNN Indonesia.
"Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari)," sambungnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang menjadi tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
"Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia," kata Ronny.
"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," tutur hakim.
"Tanggal 5 (Februari) saja ya?" lanjut dia.