"Tanggal 3 (Februari) saja Yang Mulia," pinta Ronny.
"Tanggal 3 (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin dan Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor. Tapi, Rabu tanggal 5 (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?" lanjut hakim.
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Ronny pun menyetujuinya.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tutup hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.