WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan tetap fokus untuk tindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
Akan tetapi, juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya opini liar terkait akan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Transaksi Jual Beli Lahan HGU Perkebunan PTPN XI Didalami KPK
Dia menilai, opini tersebut tidak menggunakan landasan hukum.
Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang mengutip salah satu pemberitaan bahwa KPK akan menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Dana Bupati Kapuas Mengalir Lembaga Survei, KPK Sebut Lebih dari Rp300 Juta
Menurutnya, KPK ingin menyebarkan wawasan dan pengetahuan mengenai asas-asas hukum yang berlaku kepada masyarakat.
Tujuannya, untuk menciptakan kehidupan yang tertib dalam bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa.
Ali menuturkan, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.