WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak tertentu yang berupaya merintangi proses penyidikan saat penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (29/9) malam.
"Saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," lanjut dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan kepada pihak-pihak di internal Kementan RI untuk tidak menghalangi maupun merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali menambahkan sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun tersangka sangat diperlukan guna mendukung proses penyidikan.
"Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada tim penyidik," tambah Ali.