WahanaNews.co | KPK sudah menetapkan tersangka pada kasus
dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI.
Akan tetapi, KPK belum bisa
menyampaikan jumlah beserta identitasnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kami saat ini belum dapat
menyampaikan detail kasus dan tersangkanya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2021).
Hal tersebut dikarenakan kebijakan
pimpinan KPK yang baru, di mana tersangka baru akan diumumkan saat penangkapan
atau penahanan hendak dilakukan.
Namun demikian, Ali memastikan bahwa
perkembangan kasus suap di Ditjen Pajak ini akan disampaikan secara transparan
kepada publik, pada waktunya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Kami berharap rekan-rekan media
memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya
tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
"Berikutnya, pada waktunya, KPK pasti akan memberitahukan kepada
masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa
saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta
pasal sangkaannya," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyampaikan modus dalam suap
tersebut.