WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Budi Sylvana (BS), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan; Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
“Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/10/2024).
Asep menjelaskan, penyelidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan yang didanai Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia membeli jutaan unit APD untuk menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
KPK menduga ada pelanggaran prosedur dalam pengadaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari pengadaan itu mencapai Rp 319 miliar.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Asep.