WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, karena perkara tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur adanya kondisi tertentu sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Aminudin, salah satu kondisi yang dimaksud ialah apabila objek laporan telah berada dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Kini Tercatat sebagai Saksi
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.
Hasil analisis tersebut, menurut KPK, telah disampaikan kepada Raja Juli sebagai pihak pelapor.