Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses analisis dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ia mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu laporan gratifikasi dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi," ujar Budi, Kamis (16/7/2026).
Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui objek yang dilaporkan sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.