WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani dugaan kecurangan atau fraud dalam klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan hal ini dalam 'Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024) petang.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Pimpinan KPK memutuskan tiga rumah sakit ini dipindahkan ke tahap penindakan. Nanti akan ditentukan apakah Kejaksaan atau KPK yang menyidik, tetapi ketiga rumah sakit ini sudah masuk ranah pidana karena indikasinya sudah cukup," ujar Pahala.
Ketiga rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Pahala tidak menyebutkan detail nama rumah sakit tersebut.
"RS A di Sumut diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar hingga Rp10 miliar, dan RS C di Jateng sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar," jelas Pahala.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum diambil setelah tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tim gabungan tersebut fokus menelusuri modus phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.
Phantom billing adalah klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan, sedangkan manipulasi diagnosis adalah pemalsuan rekam medis.
Pahala mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4.300 klaim fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri, hanya sekitar 1.000 kasus yang memiliki catatan medis.