"Kalau ini kita sedang mendalami," jelas Idham.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025), penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan karena menilai ada perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Baca Juga:
Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus Kandas, Hakim Tak Berwenang Mengadili
Subhan mengungkap, awalnya data pendidikan terakhir Gibran hanya tertulis "pendidikan terakhir", tetapi belakangan berubah menjadi "S1".
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di ruang sidang.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” lanjutnya.
Baca Juga:
KPU Raih Peringkat Pertama Kualifikasi Informatif Kategori Lembaga Non Struktural pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Keberatan Subhan tidak langsung ditanggapi kuasa hukum KPU maupun pihak Gibran dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan proses hukum saat ini masih akan berlanjut ke tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing dinyatakan selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua.