"Kalau ini kita sedang mendalami," jelas Idham.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025), penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan karena menilai ada perubahan informasi riwayat pendidikan Gibran di laman resmi KPU.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Subhan mengungkap, awalnya data pendidikan terakhir Gibran hanya tertulis "pendidikan terakhir", tetapi belakangan berubah menjadi "S1".
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan di ruang sidang.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” lanjutnya.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Keberatan Subhan tidak langsung ditanggapi kuasa hukum KPU maupun pihak Gibran dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menegaskan proses hukum saat ini masih akan berlanjut ke tahap mediasi setelah pemeriksaan legal standing dinyatakan selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua.