WahanaNews.co | Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan kecurangan saat proses verifikasi faktual. Namun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sampai saat ini belum menemukan adanya manipulasi oleh KPU.
"Ditindaklanjuti. Akan tetapi Bawaslu belum atau tidak menemukan hal tersebut, pasal manipulasi dan lain-lain," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat Senin (12/12/2022).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Meski belum menemukan adanya manipulasi, tapi Bawaslu menemukan adanya 97 dugaan pelanggaran administrasi pada proses verifikasi parpol.
"Dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran verifikasi partai politik, 78 temuan, 11 laporan, total 97 dugaan pelanggaran, data pertanggal 12 Desember 2022," paparnya.
Untuk pelanggaran administrasi, Bagja menyebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi hingga teguran kepada KPU.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
"Kami lihat adalah saran perbaikan adanya internal pelanggaran administrasi, ada yang kena teguran pada saat verifikasi administrasi dan juga pada saat verifikasi faktual," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menduga terdapat kecurangan pada proses verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU. KPU dinilai tidak transparan.
"Dalam beberapa hal kami menemukan hal-hal yang menurut saya juga sangat penting, terutama soal verifikasi faktual mengalami berbagai praktik kecurangan, yang tentu saja akan berdampak kepada di dalam kepemiluan kita," ujar Direktur Pusako Andalas Feri Amsari dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!" Minggu (11/12).