Diketahui, dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di
sejumlah negara di jazirah Arab.
Lurah
Tanah Baru, Zakky Fauzan, menjelaskan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali, pada
hari Minggu.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Pasar
yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang
yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi",
parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Aparat
pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin
dinar dan dirham di pasar tersebut.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
"Hasil
penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan,
terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky
Fauzan, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurut
Zakky, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin
operasional secara resmi kepada pemerintah.
"Ke
kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.