Pasar
Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini. Apabila dilacak dari riwayat
digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah, ia sudah
ada sejak tahun 2016.
Namun,
menurut Zakky, keberadaan Pasar Muamalah mulai ramai diperbincangkan publik
baru-baru ini, karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Padahal,
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi
menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid
ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas
ekonomi makro.
Hanya
ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
(1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN;
(2) perdagangan internasional;
(3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak
yang salah satunya berkedudukan di luar negeri;