"Soal
(penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya
belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar
dia.
Status
Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum
Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman
hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan, dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zaim
ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai inisiator dan penyedia
lapak Pasar Muamalah.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Dia
juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat penukaran mata uang rupiah ke
dinar atau dirham.
"Sekaligus
sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah
menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar
muamalah," ujar Ramadhan.
Berdasarkan
penyidikan sementara, Pasar Muamalah diketahui sudah beroperasi sejak tahun
2014.