(4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan
sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
(5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah
dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan
undang-undang;
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Jatuhnya Pesawat Militer Rusia Antonov AN-22
(6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan
berdasarkan undang-undang.
Setelah
informasi keberadaan Pasar Muamalah beredar viral di media sosial, Bank
Indonesia pun angkat bicara.
Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata
uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai
Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta
Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Baca Juga:
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Presiden Prabowo Instruksikan Respons Cepat
"Seiring
dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat,
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran
yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam
siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Oleh
karena itu, Erwin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan
menghindari transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.
"Dalam
hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain
uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,"
papar Erwin.