(4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan
sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
(5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah
dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan
undang-undang;
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
(6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan
berdasarkan undang-undang.
Setelah
informasi keberadaan Pasar Muamalah beredar viral di media sosial, Bank
Indonesia pun angkat bicara.
Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata
uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai
Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta
Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
"Seiring
dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat,
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran
yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam
siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Oleh
karena itu, Erwin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan
menghindari transaksi pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah.
"Dalam
hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain
uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,"
papar Erwin.