Sekitar awal 2020, Kemendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK, meskipun produk Google sebelumnya sudah diuji coba dan dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T.
Berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui Zoom meeting, dengan hadirnya Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kemudian diminta menggunakan sistem operasi Chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, mengeksekusi perintah Nadiem dan staf khusus untuk memakai sistem operasi Chromebook.
Mereka menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop dan mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Disebut Tak Terima Dana, Ini Kata Kejagung
Selain itu, dibuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem.
Sri mengganti Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi terpilih.
Mulyatsyah juga memerintahkan Harnowo Susanto selaku PPK untuk SMP menindaklanjuti pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome.