Seluruh kegiatan pengadaan mengacu pada arahan stafsus dan Nadiem, yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK tahun 2020-2022.
Pengadaan tahun 2019-2022 menghabiskan anggaran hingga Rp 9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop, namun laptop berbasis Chromebook ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh pelajar.
Baca Juga:
Dari Laptop hingga Birokrasi Kacau, Jimly Kritik Keras Gaya Kepemimpinan Nadiem
Laptop ini membutuhkan jaringan internet yang belum merata di Indonesia, termasuk di daerah 3T, sehingga dugaan mufakat para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka kini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.