Polda Metro Jaya pun telah mengonfirmasi status hukum Nikita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita Mirzani diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial serta dugaan TPPU.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, NM dan IM telah resmi menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
Polisi menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
Atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, Nikita dijerat dua pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal pemerasan dalam KUHP yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, mantan istri Antonio Dedola ini juga dijerat dua pasal terkait dugaan TPPU yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.