Ia melanjutkan, "Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil."
Pada kesempatan itu, Supratman juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Kasus Kumpul Kebo: Menkum Sebut Pengaduan Hanya Bisa Dilakukan Pasangan Sah dan Ortu
Ia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Menurutnya, fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
"Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.