Langkah ini dinilai sangat penting, terutama dalam mendukung ambisi Indonesia untuk menjadi salah satu pusat ekonomi syariah global.
Dalam konteks tersebut, keberadaan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani sengketa berbasis prinsip syariah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.
Baca Juga:
Pascakebakaran di NTB, Pemerintah Siapkan Permukiman Baru Berstandar Tipe 36
Hal ini juga akan memberikan jaminan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha di sektor ekonomi syariah, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Dukungan dari Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) menjadi salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI menilai bahwa penguatan kewenangan Peradilan Agama merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pengembangan MPP dan MPP Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik
Kementerian Hukum RI pun memberikan sinyal positif serta komitmen untuk mendukung penuh proses tersebut, khususnya dalam hal harmonisasi regulasi dan pengawalan penyusunan naskah hukum.
Langkah ini bertujuan agar rencana perluasan kewenangan Peradilan Agama memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di tingkat perundang-undangan.
Dukungan tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi mengenai pentingnya penguatan sektor Niaga Syariah sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan.