"Izin majelis, di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar
Jaksa Takdir.
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang
sekira awal Agustus 2015, nilainya Rp 150 juta, untuk mengurus perkaranya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Uang itu diserahkan melalui rekan
Jimmy, Muhammad Imran.
Berselang tiga atau empat hari
kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp 300 juta, melalui Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy
menyerahkan uang tunai kepada rekannya, Imran, untuk
disampaikan ke Julius Manupapami.
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan
uang tunai Rp 800 juta ke Muhammad Imran.
Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan
uang Rp 250 Juta pada 10 September 2015.
"Jadi total Rp 2 miliar
dalam bentuk cash?" tanya Jaksa
Takdir ke Jimmy.