Jimmy pun mengamininya.
"Betul," jawab Jimmy.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert
Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi.
Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD
Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.
Robert maupun Jimmy disebut pernah
menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak
perantara.
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
Uang sebesar Rp 1,2 miliar
itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat
kasasi.
Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura,
Julius C Manupapami, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura,
Sudiwardono, untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima suap dan gratifikasi
terkait pengurusan sejumlah perkara.