Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa
Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan
gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa
menerima suap dengan total Rp 4,6 miliar; kemudian gratifikasi
dengan nilai Rp 11,5 miliar.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi
didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp 40,5 miliar.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa
dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa
dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
Sedangkan terkait TPPU-nya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.